Cilacap Identifikasi 41 Naskah Kuno, Ungkap Sejarah dan Budaya Daerah

2 weeks ago 20

Cilacap, infojateng.id – Sebanyak 41 dokumen naskah kuno berhasil diidentifikasi di Kabupaten Cilacap. Naskah-naskah kuno itu ditemukan di 14 kecamatan dan 18 desa/kelurahan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap bersama pemerhati sejarah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta komunitas Tjilatjap History, pada kegiatan Sosialisasi, Penelusuran, Visitasi, dan Identifikasi Naskah Kuno Tahun 2026, selama Mei hingga Juni 2026.

Temuan tersebut menjadi bukti masih tersimpannya jejak sejarah dan kekayaan intelektual masyarakat yang perlu dijaga serta diwariskan kepada generasi mendatang.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap, Ahmad Fauzi, mengatakan setiap naskah kuno memiliki nilai historis yang sangat penting karena memuat berbagai informasi mengenai kehidupan masyarakat pada masa lampau.

“Naskah kuno bukan sekadar dokumen lama. Di dalamnya tersimpan pengetahuan, sejarah, silsilah, hingga nilai-nilai kehidupan masyarakat pada masa lalu yang perlu dijaga agar tidak hilang ditelan waktu,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Menurut Fauzi, naskah yang berhasil diidentifikasi ditulis menggunakan berbagai media, mulai dari kertas, daun lontar, lempeng tembaga, hingga batu giok.

Sementara isi naskah sangat beragam, mulai dari ajaran keagamaan, sejarah lokal, silsilah keluarga, pengobatan tradisional, hingga berbagai pengetahuan yang berkembang pada zamannya.

Sebelum melakukan penelusuran lapangan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terlebih dahulu menggelar sosialisasi yang diikuti 142 peserta dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perangkat daerah, akademisi, komunitas sejarah, pegiat budaya, dan masyarakat.

Selanjutnya, tim melakukan visitasi ke sejumlah wilayah untuk mendata sekaligus mengidentifikasi keberadaan naskah kuno yang masih tersimpan di masyarakat.

Meski berhasil menemukan puluhan naskah, Fauzi mengakui upaya pelestarian masih menghadapi sejumlah tantangan. Hingga kini masih terdapat beberapa kecamatan yang belum ditemukan naskah kuno.

Bahkan, di salah satu wilayah, tim telah mengetahui keberadaan sebuah naskah, namun belum dapat melakukan identifikasi karena belum memperoleh izin dari pemiliknya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pendataan tidak bertujuan mengambil alih kepemilikan naskah masyarakat.

“Kami hanya melakukan identifikasi, pendokumentasian, dan memberikan pendampingan mengenai upaya pelestarian agar naskah tetap terjaga,” jelasnya.

Seluruh hasil identifikasi nantinya akan menjadi dasar registrasi ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Langkah tersebut juga membuka peluang dilakukannya konservasi dan digitalisasi sehingga isi naskah dapat diselamatkan tanpa mengurangi hak kepemilikan masyarakat.

Fauzi berharap masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan naskah kuno dapat berpartisipasi melaporkannya kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap.

“Bisa jadi naskah yang selama ini tersimpan di rumah masyarakat merupakan bagian penting dari sejarah Cilacap. Semakin cepat didata, semakin besar peluang naskah tersebut dapat diselamatkan dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.(eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |