JAKARTA, iNews.id - Terdapat 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran tahun 2025. Data ini berdasarkan aturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Efisiensi anggaran belanja tersebut mencapai Rp256,1 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang berisi rincian daftar K/L yang tidak terkena dan termasuk efisiensi beserta nominalnya.
Baca Juga
Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian-Lembaga Tembus Rp256,1 Triliun, Berikut Rinciannya
Berdasarkan Lampiran Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tidak terkena efisiensi anggaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani surat terkait efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Baca Juga
Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (Rp256,1 triliun)," tulis aturan tersebut di bagian 1b dikutip, Selasa (28/1/2025).
Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup indentifikasi belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L.