Dewan Pengupahan Kaji Ulang Penetapan UMSK, Dampak Ekonomi Harus Diperhatikan

1 week ago 10

Jepara, Infojateng.id – Dewan Pengupahan mengkaji ulang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Jepara.

Tentunya, hal tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan, lingkungan sekitar dan daya beli pekerja maupun buruh.

Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko menyampaikan, setelah dilakukan survei terhadap 32 perusahaan terkait pemberlakuan UMSK 2025 di Jepara.

Menurutnya, risiko tidak hanya penghentian pada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tetapi, akan berdampak pada hilangnya perekonomian warga Jepara.

Sebelumnya, para buruh menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 yang telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, tidak bisa ditawar lagi.

Namun, bagi Dewan Pengupahan, SK tersebut diubah, karena terdapat beberapa pengusaha yang keberatan terkait tingginya UMSK.

Selain itu juga banyak sektor yang akan terdampak jika UMSK tinggi diberlakukan.

“Kami disini berada ditengah-tengah dan tidak memihak perusahaan manapun. Semua yang kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Jepara,” kata Edy saat memimpin rapat dengan Aliansi Masyarakat Jepara (AMJ) di Ruang Rapat I Setda, Kamis (23/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Edy Sujatmiko didampingi Kepala Diskopukmnakertrans Samiadji, Kepala Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso, serta dari Polres Jepara.

Edy menjelaskan, jika Jepara kehilangan investasi senilai 2,45 triliun, maka akan berdampak signifikan. Terutama pengurangan Produk Domestik Bruto (PDB) 2,5 -5 persen dari 35,01 triliun. Sehingga ada pengurangan 8 triliun.

Tidak hanya itu, juga akan terjadi pengangguran 3.675 – 7.350 pekerja (asumsi 150.000 lapangan kerja per triliun).

Kemudian berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang 50 – 100miliar. Belum lagi kenaikan tingkat kemiskinan 1 – 2 persen dari total penduduk 424.458 jiwa.

“Dari 32 perusahaan total karyawan ada 87 ribu pekerja. Akan memutus hubungan kontrak kerja sebanyak 25 ribu pekerja. Ini dampaknya begitu luas. Langkah Pemda bukan membatalkan, tetapi merasionalisasi UMSK,” urainya.

Selain itu, jelas Edy, lingkungan sekitar akan menanggung risikonya, jika perusahaan melakukan efisiensi melalui PHK pada 2025-2026.

Perusahaan memilih opsi tidak memperpanjang PKWT, pengurangan karyawan atau PHK sebanyak 7.335 orang, bahkan lebih.

Selanjutnya, apabila terjadi potensi investasi keluar dari Jepara, ini akan berdampak sangat luar biasa.

Dari 23 perusahaan yang disurvei, potential loss investasi di Jepara diperkirakan mencapai 2,45 triliun dalam jangka waktu 2 – 5 tahun di depan.

“Tentunya, warung makan, kos-kosan, pedagang, dan lainnya juga akan terdampak,” ungkap Edy Sujatmiko setelah melakukan peninjauan UMSK di Ruang Rapat I Setda Jepara.

Sementara itu, Ketua AMJ Tri Hutomo menyampaikan, bahwa dampak dari penetapan UMSK harus benar-benar dikaji secara mendalam.

Dirinya mengatakan, banyak warga sekitar perusahaan yang merasakannya.

“Kami mewakili masyarakat sekitar perusahaan, mohon kepada Pemkab agar bijak dalam mengambil keputusan. Artinya kesejahteraan masyarakat dan buruh harus diperhatikan,” kata Tri Hutomo. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |