JAKARTA, iNews.id -Advokat bernama Suhadi buka suara usai dicap penyusup oleh kubu Roy Suryo saat sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Roy sebelumnya menyebut ada 'termul' mencoba menyusup ke sidang gugatan praperadilannya.
"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan saya menyusup ke praperadilannya Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena kenapa, saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu," ucap Suhadi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga
Polda Metro Yakin 100 Persen Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim: Penyidik Sudah Profesional
Dia menjelaskan, kehadirannya dalam ruang sidang karena mengetahui materi gugatan praperadilan Roy Suryo yang ternyata menyeret nama kliennya, Maret Sueken sebagai turut termohon.
"Kami jelaskan bahwa kami adalah juga pihak dalam praperadilan ini karena nama Pak Maret Sueken itu masuk dalam praperadilan sebagai turut termohon. Jadi jangan salah, ada dasar hukumnya," ucap dia.
Baca Juga
Roy Suryo Ngamuk usai Sidang Praperadilan: Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon
Menurutnya, materi gugatan seharusnya tidak mencantumkan nama kliennya. Sebab permohonan praperadilan pada dasarnya menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian menangkap dan menahan Roy Suryo.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































