Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Buka Suara

1 day ago 2

JAKARTA, iNews.id -Advokat bernama Suhadi buka suara usai dicap penyusup oleh kubu Roy Suryo saat sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Roy sebelumnya menyebut ada 'termul' mencoba menyusup ke sidang gugatan praperadilannya.

"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan saya menyusup ke praperadilannya Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena kenapa, saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu," ucap Suhadi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

 Penyidik Sudah Profesional

Baca Juga

Polda Metro Yakin 100 Persen Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim: Penyidik Sudah Profesional

Dia menjelaskan, kehadirannya dalam ruang sidang karena mengetahui materi gugatan praperadilan Roy Suryo yang ternyata menyeret nama kliennya, Maret Sueken sebagai turut termohon. 

"Kami jelaskan bahwa kami adalah juga pihak dalam praperadilan ini karena nama Pak Maret Sueken itu masuk dalam praperadilan sebagai turut termohon. Jadi jangan salah, ada dasar hukumnya," ucap dia. 

 Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon

Baca Juga

Roy Suryo Ngamuk usai Sidang Praperadilan: Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon

Menurutnya, materi gugatan seharusnya tidak mencantumkan nama kliennya. Sebab permohonan praperadilan pada dasarnya menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian menangkap dan menahan Roy Suryo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |