DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

1 week ago 8

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menyampaikan pihaknya akan mengatur royaltikarya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan setelah menerima usulan Dewan Pers.

"Sudah, sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik). Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan)," kata Martin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

Baca Juga

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. 

 Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Baca Juga

Menteri Hukum: Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

"Jadi melampirkan referensi, tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste," tuturnya.

Meski demikian, Martin mengatakan pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |