JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan hingga saat ini belum ada usulan yang masuk ke DPR terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, muncul wacana terkait pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda.
Dia menegaskan perubahan nama provinsi tidak bisa diatur melalui peraturan daerah (Perda), melainkan harus melalui undang-undang.
Baca Juga
Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi
"Belum ada (usulan). Jadi, perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Nggak bisa ditentukan sendiri melalui Perda. Harus jadi undang-undang," kata Dede dikutip Rabu (8/7/2026).
Legislator Demokrat itu menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur baik
Provinsi, kabupaten/kota, itu adanya di level undang-undang. Sehingga, perubahannya harus diputuskan di DPR RI.
Baca Juga
Muncul Wacana Ganti Nama Provinsi Jabar Jadi Tatar Sunda, Anggota DPR: Kenapa Harus Diganti?
"Jadi menurut kami, kan belum ada sekarang ini, masih usulan. Saya dengar Pak Gubernur juga nggak setuju itu," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































