Batang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bersama DPRD Kabupaten Batang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Batang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Batang, Kamis (2/7/2026).
Kesepakatan itu menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama pembahasan Raperda melalui Komisi I, II, III, dan IV.
“Berkenaan dengan catatan, saran, dan rekomendasi Komisi I, II, III, dan IV akan kami perhatikan dan tindak lanjuti. Sedangkan yang berkaitan dengan usulan kegiatan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Faiz.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Raperda yang telah disepakati, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp196.333.121.052,60.
Menurutnya, besaran SiLPA tersebut akan menjadi saldo awal sekaligus salah satu komponen penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Angka ini selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di samping Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2026 dan prognosis enam bulan berikutnya,” jelasnya.
Faiz menuturkan, persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan daerah, mulai dari realisasi anggaran, posisi keuangan pemerintah daerah, capaian kinerja, hingga kondisi aset daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
“Dengan ditetapkannya persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mudah-mudahan dapat diperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan APBD, posisi keuangan pemerintah daerah, kinerja pemerintah daerah serta kekayaan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran 2025. Hal ini dapat menjadi bahan masukan dalam evaluasi kinerja, penentuan arah kebijakan, serta pengambilan keputusan pada tahun anggaran yang akan datang,” katanya.
Pemkab Batang berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda dapat terus dipertahankan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (eko/redaksi)

2 weeks ago
26

















































