Gasak Aki, Oli hingga 3.000 Liter Solar Kapal di Juwana, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

1 day ago 8

Pati, infojateng.id – Aksi pencurian di kawasan pelabuhan Juwana kembali terbongkar. Kali ini, komplotan pencuri nekat menguras ribuan liter solar serta menggondol peralatan dari kapal perikanan yang sedang tambat labuh di Dermaga Alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Tak tanggung-tanggung, sekitar 3.000 liter solar, satu unit aki kapal, dan belasan jerigen oli mesin raib dari atas KM Citra Cemerlang GT 199. Akibat aksi tersebut, pemilik kapal mengalami kerugian hingga Rp54,7 juta.

Namun pelarian para pelaku tak berlangsung lama. Satpolairud Polresta Pati bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang masuk pada Selasa (9/6/2026). Begitu menerima aduan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk di lapangan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku dan akhirnya berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kompol Hendrik, Rabu (10/6/2026).

Terbongkar dari Aki dan Kardus Oli yang Dibawa Mencurigakan

Kasus ini pertama kali terungkap ketika pemilik kapal, A.M. (47), melakukan pengecekan terhadap kapalnya yang sedang menjalani perbaikan.

Saat berada di atas kapal, korban mendapati sejumlah peralatan dalam kondisi berantakan dan terdapat tumpahan solar di area dek. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan bahwa kapal telah disusupi pelaku pencurian.

Kecurigaan itu semakin kuat ketika pada sore harinya ditemukan seseorang membawa aki kapal dan beberapa kardus oli bertuliskan nama KM Citra Cemerlang di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan pelaku.

Tiga Tersangka Ditangkap

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial R.P.S.P. (27) asal Tulungagung, M.A. (34) warga Juwana, serta J. (46) yang juga merupakan warga Juwana.

Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

– Satu unit aki GS Premium tipe 190 H52R (N200)
– Tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 berisi enam jerigen oli
– Sekitar 3.000 liter solar

Menurut polisi, para pelaku memanfaatkan kondisi kapal yang sedang tambat labuh untuk menjalankan aksinya.

“Modusnya mengambil barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal ketika kapal sedang bersandar. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan aktivitas usaha perikanan,” jelas Kompol Hendrik.

Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan di Perairan Juwana

Kasat Polairud menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah perairan maupun kawasan pelabuhan.

Menurutnya, keamanan sektor perikanan menjadi perhatian serius karena menyangkut roda ekonomi masyarakat pesisir.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan Kabupaten Pati. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan, untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pihak yang terbukti membeli atau menyimpan barang hasil kejahatan terancam Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Pati. Sementara penyidik Satpolairud masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (tyo/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |