Blora, infojateng.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menindak tegas empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di bidang konstruksi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Blora melalui kanal pengaduan pada 13 Juli 2026.
Dalam laporan itu, masyarakat menginformasikan adanya WNA yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan pekerjaan di bidang konstruksi. Mereka terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY, serta seorang perempuan berinisial WYM.
Keempat WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk keperluan prainvestasi.
Namun, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, aktivitas yang dilakukan keempat WNA tersebut dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki. Mereka diketahui bekerja di bidang konstruksi dengan menggunakan visa prainvestasi.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap keempat WNA tersebut. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing,” kata Gilang dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Gilang juga mengingatkan para penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan atau menggunakan jasa tenaga kerja asing, agar segera melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Kami mengimbau seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing, untuk sesegera mungkin melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Blora juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas orang asing yang mencurigakan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
Imigrasi Blora menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah kerja.
Ketika masyarakat peduli, Imigrasi bergerak. Bersama-sama, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia dapat diperkuat. (eko/redaksi)

1 day ago
8

















































