BANDUNG, iNews.id – Gudang obat keras ilegal di Cicalengka, Kabupaten Bandung, digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu (OKT) tanpa izin ditemukan dalam rumah tersebut.
Rumah yang dijadikan tempat penyimpanan itu berada di Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka. Polisi turut menangkap seorang pria berinisial RJ yang diduga berperan sebagai pengelola gudang tersebut.
Baca Juga
Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menjalankan serangkaian penyelidikan terkait peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bandung.
“Tersangka RJ asal Aceh diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22 sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” kata Made dikutip dari iNews Bandung Raya, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda
Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan tumpukan kardus berisi ratusan ribu butir obat keras. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk kepentingan penyidikan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































