JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Hotman Paris Hutapea atau Hotman 911 melaporkan oknum aparat yang diduga menyiksa perempuan berinisial M (30) ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor register LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," kata Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Hotman Paris Tutup Penggalangan Dana Korban Penyiksaan Bandung Usai Donasi Tembus Rp2,5 Miliar
Raden mengungkapkan, korban langsung diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Setidaknya, 20 pertanyaan dilontarkan kepada korban.
Selain itu, korban juga dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk Visum et Repertum.
Baca Juga
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Korban Penyiksaan Taufik Hidayat, Disalurkan Lewat Hotman Paris
"Jadi tadi ada sekitar 20 pertanyaan dari kita, datang dari jam setengah dua sampai jam tujuh. Dan sekarang kita lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Raden.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































