JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menindak dua warga negara Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya berinisial THT dan NNQVT.
Kini, kedua WNA tersebut dideportasi ke negaranya atas dugaan pelanggaran administrasi.
Baca Juga
Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup
"Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ryan Kasim kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.
Baca Juga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan langsung menyelidiki dan mengecek ke lokasi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































