JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.
Baca Juga
JPU Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa, Sidang Tudingan Ijazah Jokowi Dimulai dari Awal
"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Dalam bunyi putusan itu, Anang mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.
Baca Juga
Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus
"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































