JAKARTA, iNews.id - Dwi Ayu Darmawati (DAD), karyawati yang dianiaya anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur dipaksa bekerja selama 18 jam sehari. Dia harus bekerja dari pukul 6 pagi hingga pukul 12 malam.
George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti sudah ditahan polisi. Dia ditetapkan tersangka kasus penganiayaan karyawati.
![Korban Anak Bos Toko Roti Cerita Sempat Ditolak 2 Polsek saat Bikin Laporan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/17/korban_penganiayaan_anak_bos_toko_roti.jpg)
Baca Juga
Korban Anak Bos Toko Roti Cerita Sempat Ditolak 2 Polsek saat Bikin Laporan
“Saya kerja dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam, karena kekurangan orang,” ujar Dwi dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024).
Dwi juga mengaku bahwa pekerjaan yang dijalaninya juga tidak memiliki kontrak kerja resmi. Bahkan, gaji yang diterima pun jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
![Kayak Bukan Manusia](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/17/rdpu_komisi_iii_dpr.jpg)
Baca Juga
DPR Geram Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Aniaya Pegawai: Kayak Bukan Manusia
Yang lebih menyakitkan, gaji Dwi sempat tertunggak setelah insiden penganiayaan terjadi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow