INTERUPSI: Dwi Ayu Karyawati yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari

1 month ago 17

JAKARTA, iNews.id - Dwi Ayu Darmawati (DAD), karyawati yang dianiaya anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur dipaksa bekerja selama 18 jam sehari. Dia harus bekerja dari pukul 6 pagi hingga pukul 12 malam.

George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti sudah ditahan polisi. Dia ditetapkan tersangka kasus penganiayaan karyawati.  

Korban Anak Bos Toko Roti Cerita Sempat Ditolak 2 Polsek saat Bikin Laporan

Baca Juga

Korban Anak Bos Toko Roti Cerita Sempat Ditolak 2 Polsek saat Bikin Laporan

“Saya kerja dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam, karena kekurangan orang,” ujar Dwi dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024). 

Dwi juga mengaku bahwa pekerjaan yang dijalaninya juga tidak memiliki kontrak kerja resmi. Bahkan, gaji yang diterima pun jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

 Kayak Bukan Manusia

Baca Juga

DPR Geram Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Aniaya Pegawai: Kayak Bukan Manusia

Yang lebih menyakitkan, gaji Dwi sempat tertunggak setelah insiden penganiayaan terjadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |