JAMBI, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jambi berinisial RC (39) diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Dia diduga melecehkan siswa SMP yang kasusnya viral di media sosial.
RC juga terancam dipecat dari kepegawaiannya sebagai abdi negara. Selain itu gajinya juga dipotong sebesar 50 persen.
Baca Juga
Viral Oknum ASN di Jambi Cabuli Siswa SMP, Polisi: Sudah Jadi Tersangka
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah mengatakan, RC merupakan ASN yang bekerja di staf Disparbud Provinsi Jambi.
"Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedinasan sampai ada kekuatan hukum tetao. Untuk gajinya dipotong 50 persen," ujarnya, Senin (18/11/2024).
Baca Juga
Pergoki Sejoli Pacaran, Oknum Honorer Satpol PP Madina Peras lalu Perkosa Korban
Sejak viral kejadian tersebut, dia tidak menyangka ada oknum ASN Pemprov Jambi tega mencabuli siswa SMP dalam mobil. Bila nanti kasusnya sudah ada vonis pengadilan, akan dibentuk tim internal guna memberikan hukuman sanksinya.
"Jika vonis lebih dari 2 tahun, maka akan langsung dipecat," kata Ariansyah.
Baca Juga
Propam Buru Aipda E, Oknum Polisi di Kolaka Utara yang Digerebek Tidur dengan Istri Orang
Menurutnya akibat kejadian ini, nama Pemprov Jambi jadi tercoreng.
Editor: Donald Karouw