BANDA ACEH, iNews.id – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan. Briptu MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokanToko Emas Amin Setia di Tapaktuan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan menerima putusan tanpa mengajukan banding.
Baca Juga
Kawanan Rampok Bacok Pasutri Juragan Sembako di Jombang, Gasak Uang Puluhan Juta
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, proses sidang etik telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan sejak 24 Juli 2026.
Tahapan tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, hingga penyampaian barang bukti.
Baca Juga
Terlilit Utang, Pemuda Nganjuk Rampok Konter HP Pakai Pistol Mainan
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 27 Juli 2026 sebelum majelis membacakan putusan sehari berikutnya. Briptu MZ disidangkan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































