Kampanyekan Antirokok Ilegal, Pekalongan Libatkan Pelajar

1 week ago 11

Kota Pekalongan, Infojateng.id – Para pelajar SMA/SMK sederajat di Kota Pekalongan menjadi target kampanye antirokok ilegal.

Tujuannya, mereka memiliki pemahaman terhadap dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menuturkan, para pelajar harus paham tentang perbedaan antara rokok legal dan ilegal, dan dampak buruk dari mengonsumsi rokok ilegal.

Selain itu, Wali kota berharap agar para pelajar bisa ditunjuk sebagai duta antirokok, sehingga mereka bisa menyebarkan informasi positif mengenai bahaya rokok ilegal kepada teman-teman dan lingkungan sekitar.

Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kota Pekalongan, di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, baru-baru ini.

“Jika nantinya ada yang memilih untuk merokok, itu adalah hak pribadi, tetapi mereka sudah memahami apa itu rokok ilegal dan dampaknya. Kami harap, mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi teman-temannya di sekolah, dengan hidup sehat tanpa merokok,” imbuh Mas Aaf, sapaan akrabnya.

Mas Aaf menyampaikan adanya peningkatan capaian penerimaan bagi hasil cukai rokok di Kota Pekalongan, pada tahun ini dibandingkan tahun lalu.

Pada 2024, penerimaan bagi hasil cukai rokok sebesar Rp21 miliar, sementara 2023 sebesar Rp14 miliar.

Meskipun demikian, Aaf menegaskan, peningkatan penerimaan ini tidak berarti mendukung konsumsi rokok, tetapi sebagai bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan.

“Kami mengajak lebih baik tidak merokok terutama rokok ilegal. Lebih baik mencegah sejak dini terhadap penyakit-penyakit yang bisa timbul akibat merokok seperti serangan jantung, kanker nasofaring, kanker paru-paru, masalah kesuburan, dan sebagainya,” tegasnya.

Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cabang Tegal, Casnoyo, menjelaskan, pihaknya terus bekerja sama dengan pemda di wilayah pantura Pulau Jawa, dari Brebes hingga Batang.

Pada 2024, sebanyak 20 juta batang rokok ilegal berhasil disita. Sebanyak 3 juta batang rokok ilegal disita dari wilayah Kota Pekalongan, sementara kasus penemuan rokok ilegal paling banyak terjadi Kabupaten Tegal, yakni sebanyak 10 juta batang.

Ditambahkan, jika setiap tahun ada kenaikan cukai, peredaran rokok ilegal justru semakin meningkat.

Penyebabnya, oknum produsen rokok ilegal yang membayar cukai lebih sedikit, sehingga potensi mereka mengedarkan rokok ilegal buatannya juga semakin meningkat.

“Kami rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menggelar operasi gempur rokok ilegal. Jika ditemukan tindak pidana peredaran rokok tersebut akan langsung kami tindaklanjuti. Biasanya rokok ilegal ini diedarkan melalui warung-warung, toko, transaksi di jalan tol, SPBU, dan sebagainya. Mengingat, peredaran rokok ilegal ini dilakukan oleh oknum secara tersembunyi,” beber Casyono.

Salah seorang peserta asal SMK Negeri 3 Kota Pekalongan, M Zidan Faza, mengaku belajar banyak tentang pentingnya sadar hukum dan dampak buruk rokok ilegal.

“Sebagai generasi muda, kami punya tanggung jawab untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Selain itu, Saya jadi lebih paham bagaimana rokok ilegal merugikan negara dan kesehatan,” kata Zidan. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |