LUWU UTARA, iNews.id – Kanit 4 Unit PPA Satreskrim Polres Luwu Utara berpangkat Ipda dicopot dari jabatannya buntut dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial CTA (21).
Akibat kejadian itu, korban menderita luka lebam parah hingga pendarahan di bagian telinga. Saat ini, korban penganoayaan oknum perwira polisi itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Baca Juga
2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya
Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri mengatakan, sudah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan perwira polisi. Laporan tersebut kini tengah ditangani secara maraton oleh Seksi Propam dengan memeriksa sejumah saksi serta terduga pelaku.
"Laporan dugaan penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Propam dengan memeriksa saksi-saksi serta oknum yang dilaporkan,” katanya.
Baca Juga
Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut
Guna mempermudah proses pemeriksaan internal dan transparansi penyelidikan, oknum Ipda telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya.
“Saat ini oknum yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan. Pimpinan berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah," ujar AKP Sapri.
Hingga saat ini, Propam Polres Luwu Utara masih mendalami motif utama di balik aksi penganiayaan tersebut sembari menunggu kondisi kesehatan korban membaik pascamenjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.
Sebelumnya, Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga datang membesuk dan mendapati korban dalam kondisi kritis menahan sakit.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































