SIDOARJO, iNews.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menggagalkan penyelundupan 69 ekor burung di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Burung kicau itu tanpa dokumen karantina.
Puluhan satwa tersebut diketahui hendak dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga
Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat memeriksa truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus.
Baca Juga
Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jatim, Hudiansyah Is Nursal mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung dari berbagai jenis.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































