Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

8 hours ago 2

BREBES, iNews.id – Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama Bidpropam Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan sadis oleh oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin (50). Polisi memeriksa secara maraton tiga saksi kunci di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (6/7/2026) sore. 

Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Desa (Kades) Kalipucang Nurokhman (50), Ketua RT setempat Nurkholim, serta seorang tetangga samping rumah pelaku bernama Suwarso (55). 

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

Baca Juga

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

Proses pemeriksaan oleh tiga penyidik Bareskrim Polri tersebut berlangsung dinamis selama hampir lima jam di Kantor Kepala Desa Kalipucang. Namun, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Ketua RT setempat yang diklaim tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah sang polisi. 

"Saya hanya diajukan lima pertanyaan. Selama ini saya tidak mengetahui kalau Aiptu N tinggal bersama istri sirinya di rumah itu. Terkait dugaan rumah tersebut kerap dijadikan tempat karaoke, saya juga tidak tahu," kata Ketua RT 10 RW 03 Desa Kalipucang, Nurkholim. 

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

Baca Juga

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

Di sisi lain, tim kuasa hukum korban dari Hotman 911 yang mengawal ketat kasus ini di Brebes mencium adanya indikasi bahwa perangkat desa mengetahui penderitaan korban berinisial M (30) selama masa penyekapan. 

Ahmad Sholeh, perwakilan Tim Hotman 911 Brebes, mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian korban, Kades Kalipucang Nurokhman dan tersangka Aiptu Nuridin diketahui pernah bepergian bersama-sama ke wilayah Cirebon. 

"Ada indikasi bahwa Kepala Desa sebenarnya mengetahui perkara penyekapan dan penganiayaan ini. Kami dari Tim Hotman 911 mengawal ketat agar kasus ini dibuat terang-benderang dan tidak ada fakta hukum yang ditutup-tutupi," kata Ahmad Sholeh. 

Hotman 911 Desak Gelar Rekonstruksi

Demi mengungkap tabir kejahatan ini secara utuh, Hotman 911 mendesak penyidik gabungan untuk segera menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di dalam rumah pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |