JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk wing box berinisial Y (48), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan anggota Banit Induk 4 Sat Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana. Tersangka sudah ditahan.
“(Pengemudi) kendaraan wing box sudah ditahan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang kepada wartawan, dikutip Minggu (5/7/2026).
Baca Juga
Kecelakaan 2 Mobil Adu Banteng di Banjarnegara, 4 Orang Luka-Luka
Reza menjelaskan, tersangka diduga mengantuk saat mengemudi. Akibatnya, kendaraan yang dikemudikan Y menghantam truk hingga terdorong ke depan dan menabrak Aipda Endang yang berdiri di garis chevron.
"Karena dia mengantuk sehingga menabrak kendaraan light truck yang sedang gangguan," ujarnya.
Baca Juga
Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Akses Suramadu, Bus Tabrak 4 Kendaraan
Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Rieki Indra Brata Manggala, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya anggota PJR Aipda Endang Karyana saat tengah menolong kendaraan mogok di Tol Joglo arah Pondok Pinang.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































