JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.
Ketiga orang tersebut di antaranya perwakilan PT PMM IS, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang JK dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang GP.
Baca Juga
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ucap Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Dalam kasus tersebut, tersangka IS meminta G selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel tidak secara komprehensif.
Baca Juga
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi
Hal ini bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Kemudian, agar tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.


















































