BUKITTINGGI, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi akan melelang 12 barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Agustus 2026. Proses lelang dilakukan secara terbuka dan daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi sehingga dapat diikuti masyarakat dari seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bukittinggi, Fuad Ar Rahim mengatakan, seluruh persyaratan administrasi untuk pelaksanaan lelang telah disampaikan kepada KPKNL Bukittinggi. Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal resmi sebelum pendaftaran peserta dibuka melalui situs lelang.go.id.
Baca Juga
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro di Jaksel, Nilai Limit Rp219 Miliar
"Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan online, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fuad dikutip dari iNews Padang, Senin (27/7/2026).
Barang yang akan dilelang merupakan aset rampasan negara yang telah ditetapkan menjadi milik negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aset tersebut terdiri atas berbagai jenis kendaraan bermotor dan paket tabung gas.
Baca Juga
Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat
Untuk sepeda motor, meliputi Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Karisma, Yamaha Mio, Kaisar, Kawasaki Ninja serta Honda Beat. Sementara, mobil yang masuk daftar lelang meliputi dua unit Mitsubishi Colt Diesel dan satu unit mobil Zebra.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































