JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa usulan tambahan anggaran yang diajukan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen telah direstui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Kemenag Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” tuturnya.
Kamaruddin merinci anggaran TPG dialokasikan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum teralokasikan anggaran TPG-nya pada 2026. Anggaran ini juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Baca Juga
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual
“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” kata dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow















































