JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsiBupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Etik diduga meniru atau copy paste dari bupati sebelumnya yang merupakan suaminya, Wardoyo Wijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, modus hingga besaran tarif yang dipatok Etik terhadap bawahannya sama persis dengan yang dilakukan Wardoyo.
Baca Juga
Gubernur Jateng Buka Suara soal Plt Bupati Sukoharjo usai Etik Suryani Jadi Tersangka KPK
"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut Budi, pemaksaan yang dilakukan Etik kepada bawahannya juga persis sama dengan apa yang dilakukan bupati sebelumnya.
Baca Juga
KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa
"Artinya ini memang copy paste dari modus-modus yang dilakukan oleh bupati sebelumnya," ucapnya.
Mengenai peluang pemanggilan Wardoyo untuk menjadi saksi dalam perkara istrinya, menurutnya, hal itu akan dilakukan sebagaimana kebutuhan penyidikan.
"Terkait dengan pemeriksaan terhadap suami Ibu ETS yang juga merupakan bupati pada periode sebelumnya, tentu ini juga berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, ya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow















































