KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

2 months ago 64

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 telah sesuai dengan aturan. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (19/7/2026).

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Baca Juga

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. Meski demikian, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan Asrul.

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Baca Juga

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujarnya. 

Budi menegaskan, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |