KPU Jaktim Pecat Ketua KPPS di Pinang Ranti Buntut Surat Suara Tercoblos Pram-Rano

2 months ago 16

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

 287 TPS bakal Pemungutan Suara Ulang hingga Susulan Pilkada 2024

Baca Juga

KPU: 287 TPS bakal Pemungutan Suara Ulang hingga Susulan Pilkada 2024

"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh ketua KPPS dan pamsung. Jadi ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio saat dihubungi, dikutip Jumat (29/11/2024).

Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.

 Mohon Tunggu Hasil Resmi

Baca Juga

KPU Jakarta Tak Terpengaruh Quick Count: Mohon Tunggu Hasil Resmi

"Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS," jelas Rio.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.

Catat! Hasil Resmi Pilkada 2024 Baru Akan Diumumkan KPU 15 Desember

Baca Juga

Catat! Hasil Resmi Pilkada 2024 Baru Akan Diumumkan KPU 15 Desember

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |