Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

4 weeks ago 32

JAKARTA, iNews.id – Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut selalu tidak hadir dalam gugatan perdata terkait keabsahan ijazahnya. Menurut dia, tergugat memiliki kewajiban menghadiri proses mediasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Sangaji menjelaskan, dalam perkara perdata tergugat memang dapat diwakili oleh kuasa hukum selama persidangan berlangsung. Namun, terdapat pengecualian pada tahap mediasi yang mewajibkan tergugat hadir secara langsung.

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

Baca Juga

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

“Di dalam perdata itu memang yang hadir itu adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada kewajiban dari tergugat untuk hadir dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya itu,” kata Sangaji dalam program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026).

“Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum,” sambungnya.

 Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Baca Juga

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Menurut Sangaji, selama ini kuasa hukum Jokowi beralasan kliennya bersedia hadir dalam perkara pidana sebagai pelapor. Sementara itu, dalam perkara perdata yang menempatkan Jokowi sebagai tergugat, dia disebut tidak menghadiri persidangan.

Sangaji menilai sikap tersebut patut disayangkan. Dia berpendapat mantan presiden semestinya menghormati setiap proses peradilan, termasuk perkara perdata.

 Supaya Jokowi Tak Hadir di Sidang

Baca Juga

Ferdinand Duga Ada Skenario di Kasus Dokter Tifa: Supaya Jokowi Tak Hadir di Sidang

“Dalam perdata, Pak Jokowi itu orang yang digugat, maka orang yang digugat, apalagi ini mantan Presiden, saya kira juga harus menghormati dan mematuhi forum peradilan perdata, karena peradilan perdata itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman. Itu sah secara hukum negara,” ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |