JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggambarkan sejumlah skenario terburuk terkait kasus korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Diketahui, kasus penanganan perkara dugaan korupsi ini dialihkan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Mahfud, salah satu skenarionya adalah Febrie mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan. Menurut Mahfud, dari praperadilan tersebut, Febrie berpeluang menang karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.
Baca Juga
Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya
"Skenarionya adalah begini. Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan," kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, yang dikutip Selasa (14/7/2026).
"Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," sambung dia.
Baca Juga
Mahfud MD Minta Prabowo Buka-bukaan Orang yang Diduga Biayai Aksi Demo
Kedua, kata Mahfud, jika Febrie tidak mengajukan praperadilan, bisa saja kejaksaan memperlambat penanganan perkara. Menurut Mahfud, tidak bisa dipungkiri Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejagung.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































