JAKARTA, iNews.id - Mediasi terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksamana (Purn) Moeryono Aladin itu akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
Baca Juga
Alasan Bonatua Adukan Pimpinan KPU ke DKPP: Tak Koreksi Lolosnya Dokumen Ijazah Jokowi
Diketahui, ada tiga pihak dari UGM yang turut digugat dalam perkara ini, yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menerbitkan ijazah Prof Mohammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Budiadi dan Rektor UGM Prof Ova Emilia. Ketiganya berstatus sebagai tergugat 7, 8, dan 9 dalam gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Bonatua menilai pihak UGM tidak menunjukkan iktikad untuk hadir dalam proses mediasi. Padahal mediator telah menawarkan kehadiran secara daring.
Baca Juga
Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya
"Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM yaitu Profesor Ova, Profesor Budiadi, dan Profesor Na'iem pasti tidak mau datang juga. Bahkan walaupun hakim mediasi menawarkan tidak perlu datang di tempat, cukup Zoom atau WA pun beliau tidak mau," kata Bonatua usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).


















































