DEPOK, iNews.id - Pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat, Meita Irianty, dinyatakan bersalah atas penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9). Meita divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (11/12/2024).
Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual.
![Banyak Daycare di Depok Tak Kantongi Izin, Simak Cara Urus Perizinannya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/07/daycare_kiddy_space_indonesia.jpg)
Baca Juga
Banyak Daycare di Depok Tak Kantongi Izin, Simak Cara Urus Perizinannya
"Terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua, Bambang Setyawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.
![Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Balita segera Disidang di PN Depok](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/08/01/pemilik_sekaligus_pengasuh_daycare_wensen.jpg)
Baca Juga
Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Balita segera Disidang di PN Depok
Bambang menjelaskan, masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong pada awal Agustus 2024 silam.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow