JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut dokumen ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos selesai pada pekan depan. Diketahui, saat ini Paulus masih berada di Singapura.
Supratmen menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen ekstradisi tersebut.

Baca Juga
KPK Belum Temui Paulus Tannos usai Penangkapan di Singapura, Fokus Lengkapi Berkas
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Dia menegaskan, ada kendala dalam penyiapan dokumen ekstradisi Paulus Tannos tersebut. Supratman menegaskan, bahwa ada sejumlah mekanisme dan prosedur yang harus dilaksanakan dalam menaikkan hal ini.

Baca Juga
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Pemerintah RI Punya Waktu 45 Hari
"Begitu selesai, maka kemudian kita kirim ke otoritas yang ada di Singapura," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow