Militer AS Bebaskan 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali 2002 dari Penjara Guantanamo Kuba

1 month ago 16

WASHINGTON, iNews.id - Militer Amerika Serikat (AS) memulangkan dua tahanan warga Malaysia dari penjara Teluk Guantanamo, Kuba. Keduanya dituduh terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002.

Kedua tahanan, Mohammed Nazir Lep (47) dan Mohammed Farik Amin (49), mendekam di penjara Teluk Guantanamo sejak 2003. Mereka diserahkan kepada pemerintah Malaysia dan akan menjalankan program deradikalisasi di negara itu. Pemulangan kedua tahanan ini berlangsung setelah melalui kesepakatan diplomatik setelah keduanya mengakui kesalahan pada Januari lalu.

2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Divonis 23 Tahun Penjara di Guantanamo, Bebas 2029

Baca Juga

2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Divonis 23 Tahun Penjara di Guantanamo, Bebas 2029

Sebelum pulang, keduanya menyampakan kesaksian di bawah sumpah untuk membantu penanganan kasus Encep Nurjaman alias Hambali, tahanan Indonesia yang dituduh sebagai otak Bom Bali. 

Hambali, pemimpin Jamaah Islamiyah, dituduh sebagai dalang Bom Bali serta serangan lainnya pada 2002 dan 2003. Nazir dan Farik mengaku sebagai kaki tangan serangan teror yang diotaki Hambali. Peran mereka adalah membantu Hambali menghindari penangkapan.

 2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Bakal Dipulangkan dari Guantanamo Setelah Vonis

Baca Juga

2 Warga Malaysia Terdakwa Bom Bali Bakal Dipulangkan dari Guantanamo Setelah Vonis

Sebelum sampai di Guantanamo, ketiga pria tersebut ditangkap di Thailand dan sempat mendekam di fasilitas penjara CIA. Mereka dipindahkan ke penjara militer Kuba pada 2006. Namun dakwaan baru dikenakan kepada mereka di pengadilan perang pada 2021.

Brian Bouffard, pengacara Nazir, mengatakan kliennya ingin menjalani kehidupan yang damai bersama keluarga. 

 Mengerikan, Sopir Taksi Ini 17 Tahun Ditahan dan Disiksa di Guantanamo Tanpa Dakwaan

Baca Juga

Mengerikan, Sopir Taksi Ini 17 Tahun Ditahan dan Disiksa di Guantanamo Tanpa Dakwaan

“Dia telah dihukum berkali-kali karena keterlibatannya yang lama dengan orang yang salah dan kami berharap suatu hari nanti para penyiksa dan para pendukungnya akan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang mereka lakukan,” ujarnya, seperti dikutip dari New York Times, Kamis (19/12/2024).

Christine Funk, pengacara Farik, mengatakan kliennya menantikan kesempatan untuk bisa menjalani hidup yang bermakna, merawat orang tua, serta mengejar karier sesuai keterampilan dan bakatnya.

Taliban Tunjuk Mantan Tahanan Guantanamo Jadi Menteri Pertahanan Afghanistan

Baca Juga

Taliban Tunjuk Mantan Tahanan Guantanamo Jadi Menteri Pertahanan Afghanistan

Nazir dan Farik mengakui telah berlatih di beberapa kamp Al Qaeda di Afghanistan pada 2000 dan setuju untuk menjadi pelaku bom bunuh diri. Setelah kembali ke Asia Tenggara, mereka menjalankan tugas untuk membantu Hambali dalam pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, sebagian besar warga Australia.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |