MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

8 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pertimbangannya, MK menyoroti masuknya anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dinilai membuat ketentuan mandatory spending atau anggaran wajib 20 persen untuk pendidikan tidak benar-benar terpenuhi.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp769,1 triliun. Dari jumlah itu, nominal sebesar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah yang dimasukkan dalam kategori dana operasional pendidikan.

 MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Baca Juga

Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

"Pada Tahun Anggaran 2026, telah dialokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun yang mencapai sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari APBN 2026. Dari jumlah tersebut, dialokasikan Rp223,6 triliun untuk program MBG bagi penerima manfaat untuk siswa sekolah/madrasah," ucap Guntur saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).

Guntur menambahkan, fakta tersebut menunjukkan anggaran MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Kondisi itu, kata MK, menimbulkan ketidakseimbangan dalam proporsionalitas anggaran pendidikan.

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

Baca Juga

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

Padahal, konstitusi mengamanatkan sedikitnya 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |