MK Percepat Penanganan PHPU Pilkada, Putusan Dismissal Dibacakan 4-5 Februari

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan, aturan baru ini merupakan penyesuaian jadwal persidangan.

DPR Perkirakan Pemenang Pilkada yang Bersengketa di MK Dilantik Pertengahan Maret

Baca Juga

DPR Perkirakan Pemenang Pilkada yang Bersengketa di MK Dilantik Pertengahan Maret

"Jadi di Peraturan Mahkamah Konstitusi, ini yang terbaru, nomor 1/2025, ini ada penyesuaian tahapan persidangan, terutama dari jadwalnya. Yang satu, itu ada jadwal yang dipercepat untuk pembacaan putusan dan ketetapan. Nah ini sekarang menjadi tanggal 4 dan 5 Februari," ucap Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Dalam aturan tersebut, Majelis Hakim MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Sementara itu, putusan perkara akan digelar pada 24 Februari 2025.

DPR-Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari

Baca Juga

DPR-Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari

"Lalu setelahnya akan ada pemeriksaan persidangan lanjutan, tanggal 7 sampai 17 Februari. Dan nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari," katanya. 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |