PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Narapidana berinisial CH alias KE diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba setelah penyidik mengembangkan kasus penangkapan sabu pada Mei 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald F Sipayung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta pemeriksaan alat bukti elektronik.
Baca Juga
Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu
"Penetapan seorang narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus penyitaan sabu-sabu yang dilakukan pada Mei 2026," ujar Kombes Ronald, Senin (6/7/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FB (34) pada 7 Mei 2026. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti sekitar 1,6 kilogram yang diduga sabu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, tidak seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika murni.
Baca Juga
Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu
Sebagian ditemukan berupa campuran sabu dengan gula batu yang diduga digunakan untuk memperbanyak jumlah barang yang diedarkan. Selain sabu, petugas juga menyita sembilan butir ekstasi dan dua unit telepon genggam milik FB.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































