Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

1 month ago 39

JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya berinisial M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari minuman keras (miras) hingga asmara terlarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan Aiptu N telah menjalani sidang etik terkait kasus miras pada 2010 dan asmara terlarang pada 2017.

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

Baca Juga

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," kata Artanto saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu (8/7/2026).

Kondisi Drop, Istri Siri Korban Penyekapan Oknum Polisi Tegal Dirawat di RSD Cirebon

Baca Juga

Kondisi Drop, Istri Siri Korban Penyekapan Oknum Polisi Tegal Dirawat di RSD Cirebon

Kendati begitu, Artanto tidak memerinci lebih lanjut soal sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu N ketika tersandung kasus itu.

Dia hanya mengatakan Aiptu N tengah menjalani proses etik di Propam Polda Jateng atas kasus yang menimpanya saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |