JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR sepakat Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna mendatang. Dalam aturan itu, legislator sepakat mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Hal ini disampaikan Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo saat membacakan laporan panja.

Baca Juga
Komisi VI DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan jadi Undang-Undang
Dalam laporan itu, terdapat sejumlah poin yang disepakati Panja. Pertama, terkait penyesuaian dan perluasan definisi BUMN. Tujuannya, untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
"Dua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko saat membacakan laporan panja.

Baca Juga
Erick Thohir Akui Aset BUMN bakal Digabung lewat Danantara
Lalu, pria yang akrab disapa Eko Patrio itu menyampaikan, RUU BUMN mengakomodir pembentukan Danantara beserta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hinhga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN.
"Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran BUMN," katanya.

Baca Juga