JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama DPRD Badung telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun anggaran 2025. Besaran APBD 2025 ditetapkan sebesar lebih dari Rp10,7 triliun.
Hal tersebut diungkapkan pada Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
Syukuran HUT ke-15, Pemkab Badung Gelar Mangupura Award 2024
Selain Raperda APBD 2025, Pemerintah bersama DPRD juga menetapkan tiga Raperda Inisiatif Dewan menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup Ketut Suiasa, Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Pj Sekda Badung IB Surya Suamba beserta Pejabat Pemkab Badung.
Baca Juga
Plt Bupati Badung Bersih-bersih Pantai Petitenget bersama Forsilat Bali Shanti
Bupati Giri Prasta menyampaikan, penetapan APBD 2025 diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan menghadapi gejolak ekonomi dan mendukung agenda pembangunan pada 2025.
Editor: Rizqa Leony Putri