Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

4 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengaturan (BP) BUMN mencatat restrukturisasi berupa pengurangan jumlah entitas BUMN telah menyentuh angka 240 korporasi hingga Juli 2026. Langkah ini diimplementasikan guna membentuk struktur badan usaha milik negara yang lebih efisien, sehat, serta mampu mengoptimalkan penciptaan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Proses transformasi pada tubuh BUMN terus digulirkan melalui penggabungan usaha dan pemaksimalan pengelolaan aset milik negara. Sebanyak 240 entitas anak usaha atau badan usaha pelat merah telah tuntas dilebur secara terkoordinasi.

Danantara Tuntaskan Laporan Keuangan BUMN, Sejumlah Perusahaan Tak Rugi Lagi

Baca Juga

Danantara Tuntaskan Laporan Keuangan BUMN, Sejumlah Perusahaan Tak Rugi Lagi

Perkembangan penggabungan tata kelola aset BUMN tersebut dibahas secara mendalam oleh Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. Dirinya menegaskan seluruh proses penyatuan aset berjalan mulus sesuai rencana, sekaligus menjadi instrumen penting untuk mempertajam efektivitas pengelolaan portofolio korporasi negara secara komprehensif.

“Kami ingin setiap aset BUMN dikelola sebagai satu kekuatan besar, bukan berjalan sendiri-sendiri. Kalau pengelolaannya makin terintegrasi, manfaatnya juga akan jauh lebih besar, baik untuk negara, dunia usaha, maupun masyarakat,” ujar Dony dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/7/2026).

Danantara Gabungkan 7 BUMN Logistik, Efisiensi hingga Hilangkan Tumpang Tindih Layanan

Baca Juga

Danantara Gabungkan 7 BUMN Logistik, Efisiensi hingga Hilangkan Tumpang Tindih Layanan

Pertemuan berkala tersebut difokuskan untuk meninjau perkembangan integrasi sistem manajemen aset negara agar lebih efisien, terstruktur, serta mampu melipatgandakan nilai guna aset-aset BUMN secara berkesinambungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |