Pengacara Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang Kasus Ijazah Jokowi

4 weeks ago 31

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, berdasarkan KUHAP baru, tidak ada pembatasan pengajuan gugatan praperadilan selama materi yang dipersoalkan berbeda dengan permohonan sebelumnya.

 Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 

Baca Juga

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 

"Jadi kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ulur waktu. Tidak! Kami tidak mengulur-ulur waktu," kata Gafur usai membacakan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Gafur menambahkan, gugatan itu diajukan atas pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama, khususnya terkait permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

 Kita Tunggu Nanti!

Baca Juga

Roy Suryo Beri Sinyal Kehadiran Jokowi pada Sidang Putusan 6 Agustus: Kita Tunggu Nanti!

"Sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah dan itu adalah pertimbangan dari hakim praperadilan yang sama pada putusan yang pertama," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |