Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

2 months ago 51

TEMANGGUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial AP (34) diduga mengedarkan narkotika di Kabupaten Temanggung. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dan dua paket ganja yang diduga siap diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Temanggung. Petugas kemudian menyelidiki hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Baca Juga

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Selanjutnya pelaku AP ditangkap tim Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng di samping sebuah apotek Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2026) pukul 21.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta dua paket ganja seberat bruto 96,09 gram. Petugas turut menyita telepon genggam dan tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

Baca Juga

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang diduga menjadi pemasok. Saat ini B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |