Pengguna Senpi Dinas Diperketat, Polda Jateng Wajibkan Legalitas dan Kompetensi

2 weeks ago 21

Semarang, infojateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memperketat standar kepemilikan dan penggunaan senjata api (senpi) dinas bagi personel.

Langkah tersebut dilakukan melalui persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api, yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kesiapan personel dalam menjalankan tugas di lapangan.

Persiapan latihan diawali dengan rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah fungsi terkait, mulai dari SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda hingga Satbrimob Polda Jateng, guna memastikan seluruh tahapan legalitas dan kompetensi penggunaan senjata api berjalan sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, latihan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan teknis personel, tetapi juga memastikan seluruh pemegang senjata api dinas memenuhi aspek legalitas yang dipersyaratkan.

“Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar. Karena itu, setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yakni legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya,” ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, legalitas kepemilikan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sedangkan kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, kompetensi yang harus dimiliki personel tidak sebatas kemampuan menembak, tetapi juga mencakup pemahaman hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, legal, dan bertanggung jawab.

“Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian tetap menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, Polda Jateng masih menemukan sejumlah personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas kepemilikan senjata api.

Oleh karena itu, pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan uji kemampuan rutin menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan personel saat bertugas.

Artanto menambahkan, proses pemberian izin membawa senjata api dilakukan melalui tahapan yang ketat dan berlapis. Setiap personel harus melewati pemeriksaan administrasi, pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga uji kemampuan menembak sebelum dinyatakan layak memegang senjata api dinas.

“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antarsatuan kerja agar seluruh proses legalitas dan peningkatan kompetensi berjalan terpadu. Fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam akan menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bersama di lapangan.

Rencananya, Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan digelar pada 21–25 Juli 2026 dan diikuti 410 personel operasional pemegang senjata api. Peserta terdiri atas 60 personel dari satuan kerja Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Jateng berharap seluruh personel pemegang senjata api memiliki legalitas dan kompetensi yang memadai sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berlangsung secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel, sekaligus semakin meningkatkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |