JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi salah satu sektor yang paling cepat menerjemahkan kebijakan pemerintah terkait nilai ekonomi karbon dalam regulasi operasional. Dia meminta sektor lain mengikuti langkah cepat Kemenhut dalam implementasi perdagangan karbon di Indonesia.
“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” ujar Zulhas, dikutip Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Pemerintah Luncurkan 4 Proyek Perdagangan Karbon, Menhut: Bukan Omon-Omon
Dia mengatakan peluncuran perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi tonggak penting implementasi kebijakan iklim nasional. Menurutnya, pemerintah ingin menunjukkan mekanisme perdagangan karbon telah memiliki landasan regulasi dan siap dijalankan.
Zulhas menambahkan, kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mendorong pengembangan pasar karbon di sektor kehutanan.
Baca Juga
Menteri LH Ajak Pramono Garap Perdagangan Karbon Bantargebang: Potensinya Ratusan Miliar Rupiah!
“Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini,” ujarnya,
Tidak hanya itu, dia juga berharap percepatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain dalam menyiapkan regulasi pendukung perdagangan karbon.
Baca Juga
Menhut: Indonesia Resmi Masuk Fase Baru Implementasi Pasar Karbon
“Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat, termasuk SDM dan lain-lain,” tuturnya.
Editor: Rizky Agustian
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































