Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang Terendah, Bea Cukai Tetap Perketat Pengawasan

3 days ago 10

Ungaran, infojateng.id – Tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang dinilai relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Semarang. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat untuk mencegah para pelaku memanfaatkan celah yang ada.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, usai kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang di Aula Kantor Kecamatan Ungaran Timur, Kamis (16/7/2026).

Menurut Joko, hasil berbagai operasi penindakan menunjukkan jumlah rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Semarang masih lebih sedikit dibandingkan kabupaten/kota lain di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.

“Meskipun demikian, pengawasan tetap lebih ketat. Sebab, para pengedar akan mengambil kesempatan kalau pengawasan kendor,” ujarnya.

Joko mengungkapkan, sepanjang 2025 Bea Cukai Semarang berhasil menyita sekitar 28 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

Sementara hingga April 2026, petugas telah mengamankan sekitar 6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Seluruh penindakan tersebut merupakan hasil operasi di enam kabupaten dan dua kota yang masuk wilayah kerja Kantor Bea Cukai Semarang.

Modus Semakin Beragam

Menurut Joko, tantangan terbesar dalam pemberantasan rokok ilegal adalah mengungkap jaringan produsen. Dalam banyak kasus, petugas berhasil menyita barang bukti, namun kesulitan menemukan lokasi pabrik pembuatnya.

Meski demikian, Bea Cukai juga pernah berhasil membongkar produsen rokok ilegal, termasuk mengungkap modus pengiriman menggunakan truk tangki.

“Mungkin ini yang pertama di tanah air. Kami akan terus melakukan pengawasan, meskipun modusnya berubah, termasuk melalui penjualan online yang kita tangkal dengan pembentukan tim patroli siber,” jelasnya.

Selain pengawasan di lapangan, Bea Cukai kini juga memperkuat patroli di ruang digital untuk mengantisipasi maraknya perdagangan rokok ilegal melalui platform daring.

Libatkan Satlinmas

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan Bea Cukai Semarang dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Hingga semester pertama 2026, hasil operasi gabungan berhasil menyita 10.308 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Semarang.

Menurut Anang, pengawasan kini juga melibatkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai ujung tombak deteksi dini.

“Jangan bertindak sendiri, cukup melapor. Nanti kami dan Bea Cukai yang akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Pedagang Diminta Waspada

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Mahfud Nofani, mengingatkan para pedagang agar tidak mudah tergiur membeli rokok dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Ia meminta masyarakat memastikan setiap produk rokok memiliki pita cukai resmi sebelum diperjualbelikan.

“Diteliti apakah ada pita cukai resminya atau tidak. Hati-hati jika harganya tidak wajar. Tolak dengan halus jika memang meragukan,” katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi melanggar hukum. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |