JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
"Adanya penolakan JC dari LPSK, itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK," kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dia memastikan, tim penyidik akan terus mendalami kasus yang menyeret Sony tersebut.
Baca Juga
Breaking News: Kejagung Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG
"Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































