JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri, Asrul Azis Taba kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Asrul Azis merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kali ini, dia mempermasalahkan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga
Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan
Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Baca Juga
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat (24/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































