JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Beleid tersebut diteken Prabowo pada 24 Oktober 2025.
Pemerintah memerinci ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam perpres tersebut. Dijelaskan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Baca Juga
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, Ini Reaksi MUI
Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Baca Juga
Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus
"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," bunyi perpres tersebut, dikutip Minggu (4/7/2026).
Dalam perpres itu, ancaman nonmiliter disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































