Jepara, Infojateng.id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diketuai Kepala Satuan Tugas Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Rino Haruno melakukan monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa antikorupsi.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan, Rabu (11/12/2024) dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jepara Siswanto.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Jepara menyampaikan rasa terima kasih dan selamat datang kepada Tim penilai dari KPK dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya kunjungan dari KPK ini adalah suntikan semangat bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk terus mengambil langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Kami selalu ikuti arahan KPK dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan perluasan Desa Antikorupsi. Setelah Desa Tegalsambi, menyusul 19 desa lainnya dan saya harap ini bertambah tiap tahunnya,” kata Edy.
Edy menambahkan sebagai desa anti korupsi, keduapuluh desa tersebut telah diberikan apresiasi berupa piagam penghargaan dan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp100juta per desa.
Apresiasi tersebut, jelas Edy, untuk memacu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sampai tingkat desa.
“Kepada seluruh unsur di desa yang hadir, saya minta komitmennya. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik-praktik korupsi,” tegasnya.
Pj bupati bersama Inspektorat, jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pemerintah desa mengaku siap menindaklanjuti arahan dari KPK.
Untuk itu, dirinya berharap komitmen seluruh perangkat dan tokoh masyarakat Desa Batukali mengingat seluruh unsur desa merupakan elemen penting terbentuknya desa anti korupsi.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Pemberdayaan Masyarakat KPK Rino Haruno mengatakan bahwa kunjungannya ke Desa Batukali ini dalam rangka melihat secara langsung implementasi nilai-nilai anti rasuah dan nantinya akan memberi masukan kepada desa tersebut.
“Perlu kami ingatkan bahwa desa antikorupsi ini bukan lomba, jika nanti desa tersebut diberikan apresiasi oleh pemerintah daerah itu silakan. Namun yang terpenting setelah itu adalah bagaimana mempertahankan dan menjaga agar di desa itu tidak ada yang terpeleset,” tandas Rino.
Rino menerangkan bahwa sebagai desa anti korupsi juga harus memberikan manfaat, diantaranya penggunaan dana desa yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan keuangan desa, dan peningkatan pelayanan publik.
“Untuk mencapai itu, masyarakat bisa mengusulkan melalui musyawarah desa. Sehingga dana desa ini nantinya digunakan berdasarkan keinginan masyarakat tersebut. Jadi notulensinya harus jelas, dana ini nantinya untuk membangun apa,” ujarnya.
Rino mengatakan perlunya dukungan dan sinergi antara kepala desa, perangkat, dan tokoh masyarakat, sehingga dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masayarakat desa tersebut. (eko/redaksi)