Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fisik RS Al Ihsan Bandung

1 month ago 19

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan MA dan RT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Tersangka MA adalah Dirut PT Gemilang Utama Alen dan RT merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejati Sita Uang Rp1 Miliar saat Penggeledahan terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Baca Juga

Kejati Sita Uang Rp1 Miliar saat Penggeledahan terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka MA dan RT diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar lebih.

"Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022. Setelah dilakukan penyidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ikhsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2019," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Buntut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Baca Juga

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Buntut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Kombes Jules menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ). Lalu dilakukan kontrak pada 15 Oktober 2019 dengan nilai kurang lebih Rp36.275.342.91,18.

"Namun saat pelaksanaan pekerjaan, PT Gemilang Utama Alen tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai progres 100 persen. Sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak 28 Desember 2019, pekerjaan PT Gemilang Utama Alen hanya mencapai progres kurang lebih 65,2 persen," ujar Kombes Jules.

Kemudian, tutur Kabid Humas, PT Gemilang Utama Alen dibayar berdasarkan progres sebesar Rp23.578.972.749,24. Perusahaan tersebut hanya dibayar kurang lebih Rp23,5 miliar lebih dari nilai kontrak Rp36 miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, ditemukan kerugian negara sekitar Rp12.823.098.148,73 akibat pekerjaan pembangunan fisik konstruksi yang tidak selesai 100 persen," tutur Kabid Humas.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, kerugian negara yang ditemukan BPK RI adalah jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume pekerjaan fisik terpasang senilai Rp12.117.444.970,85.

"Selain itu, negara juga dirugikan akibat kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dian Rencana selaku konsultan manajemen konstruksi senilai Rp705.653.177,88," kata Wadirreskrimsus.

AKBP Maruly menyatakan, MA selaku Dirut PT Gemilang Utama Alen dan RT sebagai PPK berperan menentukan kontrak kerja proyek tersebut. Keduanya berkerja sama untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |